Kendari (ANTARA News) - Mahasiswa Anti Korupsi (MAK) yang berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, nyaris bentrok. Kejadian tersebut dipicu karena massa yang memasuki Kantor Kejari dilarang berorasi menggunakan pengeras suara oleh petugas kantor, sehingga terjadi adu mulut dan saling dorong antara kelompok mahasiswa dengan petugas Kejari. Keadaan itu membuat aparat kepolisian yang mengawal jalannya unjukrasa sedikit kerepotan karena harus memisahkan mahasiswa dengan petugas Kejari yang saling dorong. Suara gaduh dan teriakan dalam kantor terdengar nyaring, baik suara pendemo yang menggunakan pengeras suara ataupun petugas yang meminta pendemo bersikap tertib. Namun, mahasiswa yang jumlahnya puluhan orang tersebut menyatakan akan berhenti berorasi dalam gedung jika Kepala Kejari Kendari keluar menemui mereka. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Kepala Kejari, Dedi Siswadi menemui massa dan melakukan dialog. Kedatangan mahasiswa tersebut untuk meminta pihak Kejari Kendari, segera menuntaskan kasus pemberian hadiah diakhir masa jabatan (Gratifikasi) yang melibatkan mantan walikota dan wakil walikota Kendari. "Apalagi yang ditunggu kalau barang bukti dan semua yang terlibat sudah dimintai keterangan, segera tetapkan tersangka agar kasus ini tidak terhenti," kata salah seorang orator, Julman Hijrah. Saat ini masih banyak warga Kendari yang masih hidup di bawah garis kemiskinan dan sangat membutuhkan bantuan serta perhatian pemerintah daerah, namun yang terjadi adalah pemberian hadiah bernilai ratusan juta kepada mantan pejabat dan tidak sesuai aturan, kata Koordinator lapangan, Kasno Awal. Massa mahasiswa juga meminta agar pihak Kejari serius dengan permasalahan tersebut serta meminta KPK menurunkan timnya untuk melakukan investigasi. Dedi Siswadi mengatakan, tanpa ditekan pun kasus ini tetap akan ditangani pihak Kejari dan hal itu membutuhkan waktu, karena masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. "Semua oknum yang terlibat sudah kami periksa dan saat ini pengumpulan bukti-bukti sedang dilakukan," ujarnya. Pemberian hadiah satu unit mobil Landcruiser kepada mantan walikota Kendari (MMA) dan satu unit toyota kijang kepada wakilnya (AMM) diduga terindikasi korupsi, sebab kedua mobil tersebut adalah mobil dinas yang digunakan ketika masih menjabat. Selain itu, pemberian tersebut belum dilaporkan ke pihak KPK, sehingga melanggar aturan yang berlaku yakni pemindahan kepemilikan kendaraan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008