Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima kawasan, Selasa (24/9), yang bisa diakses masyarakat di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, lima titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat masyarakat bisa langsung datang ke LTC Glodok.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di depan Pospol BPL Pluit, Jembatan 3.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019