Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang 30 ribu dolar AS terkait kasus kuota impor ikan.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.
Diduga uang itu, kata dia, merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada pihak swasta.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ungkap Syarif.
Sebelumnya, KPK total menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin.
"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.
Saat ini, KPK sedang memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan itu.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ucap Syarif.
KPK pun, kata dia, berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.
Baca juga: Perindo pecat bupati Bengkulu Selatan susul OTT KPK
Baca juga: KPK tangkap sembilan orang terkait kasus impor ikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019