Hal itu tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya

Padang, (ANTARA) - Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) KPK menyampaikan lima tuntutan mereka terkait polemik yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPRD Sumatera Barat, Senin sore.

Koordinator aksi Disman Putra dalam orasinya di Padang, Senin mengatakan sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK karena mengembalikan pengelolaan lembaga itu kepada Presiden Joko Widodo.

“Hal itu tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya,” katanya.

Dia juga meminta agar presiden segera melantik Ketua KPK terpilih serta komisioner menggantikan komisioner saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sehingga terjadi regenerasi di tubuh KPK.

Baca juga: Puluhan orang desak pemerintah pusat sahkan revisi UU KPK

Hal itu menurutnya bertujuan memperkuat KPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia juga mengatakan akan mendukung langkah pemerintah melakukan revisi Undang Undang nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan.

“Kita mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri untuk dilantik dan Agus Rahardjo angkat kaki dari KPK dan harus mundur dari jabatannya,” katanya.

Ia menilai Agus Rahardjo memainkan polemik di tengah masyarakat sehingga memunculkan rasa tidak percaya masyarakat kepada KPK.

“Selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politik,” katanya.

Baca juga: Puluhan peserta unjuk rasa dukung revisi UU KPK datangi DPRD Bali

Puluhan orang tersebut mendatangi Kantor DPRD Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB kemudian melakukan orasi menyampaikan tuntutan mereka.

Aksi damai tersebut dikawal puluhan anggota kepolisian dari Polresta Padang yang mengawal penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.

Adapun kelima tuntutan tersebut adalah pertama, sikap Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015-2019 sudah tidak menunjukkan integritasnya sebagai Ketua KPK. Apalagi saat menyatakan jika dirinya mengembalikan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo, yang justru sikap tersebut sama sekali tidak ada regulasi yang membenarkannya.

Kedua, Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 segara dilantik guna menggantikan para komisioner KPK saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan, guna regenerasi di tubuh lembaga anti rasuah dalam konteks pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Demo mahasiswa tolak revisi UU KPK di Samarinda berlangsung ricuh

Ketiga, revisi UU KPK harus didukung dan mendesak Ketua KPK terpilih Firli Bahuri untuk dilantik.

Keempat, Pecat Agus Rahardjo sesegera mungkin dikarenakan memainkan polemik di tengah masyarakat sehingga memunculkan rasa tidak percaya masyarakat kepada KPK.

Kelima, selama di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan seakan lembaga KPK diarahkan ke ranah politis.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019