Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), menggoyang-goyangkan gerbang besi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin malam.
Pengunjuk rasa tersebut berusaha merangsek Gedung DPR/MPR RI saat menyampaikan aspirasi menolak pengesahan RKUHP.
Mahasiswa juga sempat memblokade ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari arah Semanggi menuju Slipi sehingga sempat terjadi kepadatan lalu lintas.
Baca juga: Polisi pastikan kendaraan aman lintasi Tol Dalam Kota Jakarta
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berusaha mengamankan ruas jalan bebas hambatan tersebut sehingga arus lalu lintas kembali lancar.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan menyerukan imbauan agar mahasiswa menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa sempat memblokade Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari arah Semanggi menuju Slipi.
Aksi mahasiswa itu terkait aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Kelompok mahasiswa itu beraksi melebihi jam batas waktu aksi unjuk rasa yakni pukul 18.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih beraksi di depan Gedung Utama DPR RI.
Mereka menggaungkan "Reformasi dikorupsi" dan "Revolusi" sebagai bentuk protes kepada rancangan undang-undang baru tersebut.
Dalam aksi kali ini, sejumlah Rancangan Undang-undang sedang digodok DPR RI dan Pemerintah diprotes oleh pengunjuk rasa. Beberapa diantaranya seperti RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan, dan RKUHP.
Baca juga: Demo tolak RKUHP, mahasiswa blokade jalan tol S Parman
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9).
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019