Jakarta (ANTARA) - Pemerintah RI memberlakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di Kabupaten Wamena, Provinsi Papua, mulai Senin 23 September 2019 sejak pukul 12.30 WIT.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Senin.
Pembatasan layanan data tersebut akan diberlakukan hingga suasana di Wamena kembali kondusif dan normal.
"Hanya layanan data, masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat atau SMS," kata dia.
Baca juga: Polisi dalami indikasi keterkaitan massa di Wamena dan Abepura
Baca juga: Papua Terkini - Polisi buru penyebar hoaks di Wamena
Pemerintah kembali mengimbau semua orang agar tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial.
"Agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena berlangsung cepat," katanya.
Pada Senin ini pula, Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf A Rodja di Abepura
menyampaikan Kepolisian sedang memburu penyebar hoaks atau informasi tidak benar di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang memicu terjadinya demonstrasi anarkis di daerah itu.
"Kami akan cari," kata Kapolda Rudolf A Rodja.
Akibat hoaks, aksi demo terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan terjadi pembakaran sejumlah fasilitas.
Baca juga: Papua Terkini - Ribuan masyarakat Jayawijaya mengungsi ke Mapolres
Baca juga: Korban meninggal demo anarkis dan kebakaran di Wamena 17 orang
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019