tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), Dilon Bancin (DBC) dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil (PNS)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap Kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu.
Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Setelah menemukan bukti yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Bupati nonaktif Pakpak Bharat divonis tujuh tahun
KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), Dilon Bancin (DBC) dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk tersangka Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta," ucap Febri.
Untuk diketahui, perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 November 2018.
Baca juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat dihukum 2,5 tahun penjara
Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta yang diduga terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil gelar perkara, kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) dari unsur swasta.
"Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan," ucap Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019