Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud bersama dengan Benhur Lalenoh menerima seluruhnya sejumlah Rp591,943 juta
Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip didakwa mendapatkan sejumlah hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp595,855 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
"Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud bersama dengan Benhur Lalenoh menerima seluruhnya sejumlah Rp591,943 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.
Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Talaud nonaktif divonis 1,5 tahun penjara
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Awalnya, pada Februari 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip meminta Benhur Lalenoh menawarkan paket-paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Talaud dengan "commitment fee" sebesar 10 persen untuk Sri Wahyumi kepada para pengusaha di Manado. Benhur lalu menyampaikannya kepada Bernard Hanafi Kalalo dan Bernard pun menyetujuinya.
Pada 16 April 2019, Benhur dan Bernard bertemu dengan Sri Wahyumi di ruang kerja bupati. Pada pertemuan itu Bernard bertanya soal pekerjaan yang dapat dikerjakan dan Sri Wahyumi meminta Bernard membelikan ponsel satelit dan disanggupi.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada 22 April 2019 di restoran The Duck King Kelapa Gading antara Benhur, Bernard dan Sri Wahyumi. Sri Wahyumi mengatakan akan memberikan tujuh paket pekerjaan kepada Bernard termasuk pekerjaan revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo.
Dalam kesempatan itu Bernard menyerahkan telepon seluler satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta kepada Sri Wahyumi kemudian Sri Wahyumi kembali meminta dibelikan barang berupa tas.
Pada 25 April 2019 Bernard lalu memerintahkan anak kandungnya Beril Kalalo untuk membeli tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta di Plaza Indonesia, Jakarta. Benhur lalu melaporkannya kepada Sri Wahyumi.
Keesokan harinya pada 26 April 2019, Benhur meminta Bernard merealiasikan uang panjar senilai Rp100 juta terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp2,818 miliar) dan pasar Lirung (senilai Rp2,965 miliar) yang diserahkan kepada Riston Sasoeng.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp50 juta.
Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintah Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.
Pada 28 April 2019, Sri Wahyumi kembali meminta Bernard untuk membelikan 1 jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan 1 jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.
Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahyumi.
Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyumi dan akan berangkat ke kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Kepulauan Talaud dituntut 2 tahun penjara
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terkait perkara ini, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019