Hal itu menurut dia karena Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat yang meminta agar RKUHP ditunda pengesahannya.
Baca juga: DPR akui beberapa pasal RKUHP timbulkan polemik
Baca juga: DPR: RKUHP perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada publik
Baca juga: Perundangan-undangan harus merefleksikan aspirasi rakyat
"Saya kira ini adalah sikap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat, terbukti dia bukan pemimpin yang otoriter. PDIP menghormati sikap Jokowi untuk menunda pengambilan keputusan RKUHP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, terkait masih ada pasal yang dianggap bermasalah, masih ada waktu beberapa hari lagi untuk menyerap aspirasi dan pendapat publik dan pada akhirnya DPR-pemerintah akan mengambil keputusan secara bersama-sama.
Menurut Basarah, UU dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah maka sikap keduanya harus sama.
"Karena itu masih disamakan frekuensinya, itu yang membuat alasan mengapa Presiden Jokowi menunda pengambilan keputusan RKUHP," ujarnya.
Basarah mengatakan PDIP masih menunggu perkembangan sikap pemerintah, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait RKUHP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.
Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019