Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri mulai mengusut kasus pengiriman 39 calon mahasiwa dari Banten untuk melanjutkan kuliah di Mesir secara ilegal. Hingga sejauh ini Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena pemeriksaan masih dalam tahap meminta keterangan para saksi, kata Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Badrootin Haiti, di Jakarta, Rabu. "Korban adalah santri dari pondok pesantren di Banten yang ingin melanjutkan studi di Kairo," katanya. Untuk keperluan pemberangkatan, katanya, korban telah mengeluarkan dana sekitar Rp17 juta per orang. "Mereka mendapatkan janji bahwa selain belajar, juga akan mendapatkan beasiswa dan bekerja sampingan," katanya. Juni 2008, KBRI Kairo membongkar pengiriman 39 orang santri dari Pondok Pesantren Darul Qolam, Gintung, Propinsi Banten, untuk belajar di Universitas Al Azhar, Kairo. "Mereka ditampung di daerah pinggiran kota Kairo," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah. Para santri ini pergi ke Mesir lewat Malaysia dengan visa wisata yang kemudian diubah menjadi visa belajar. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008