Banjarmasin (ANTARA) - Personel Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota menangkap Lihan mantan pengusaha intan asal Kota Martapura, Kalimantan Selatan, dan dihukum berat atas kasus investsi bodong pada 2010 lalu dan kali ini dia diduga terjerat kasus penipuan.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota AKP Purbo Raharjo di Banjarbaru, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pengusaha intan tetsebut.
"Saudara Lihan kami jemput pada Rabu 18 September 2019 di perumahan Green Vally Residence Kav 39 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung, Jabar," ujar kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Yuli Tetro.
Menurut Tetro, Lihan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 KUHP dan ditahan di sel mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penipuan yang dilakukannya.
Disebutkannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar LP/53/IX/2019/Kalsel/Res Bjb/Sek Bjb Kota 9 September 2019 sehingga petugas bergerak mendatangi tersangka di tempat tinggalnya.
Pelapor atau korban yakni Hasyim warga Jalan Sukarelawan Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru dan saksi atas nama Darmawan Saputra warga Komplek Balitra Jaya Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Baca juga: Polsek Denpasar Selatan tangkap tiga pelaku penipuan mata uang asing
Baca juga: Polresta Barelang bongkar praktik penipuan 47 WNA Tiongkok dan Taiwan
Baca juga: Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis diperiksa polisi siang ini
Uraian singkat kejadian pada Senin 5 September 2016 di rumah korban, tersangka Lihan mengatakan akan memasukkan uangnya di luar negeri sebesar Rp50 miliar tetapi harus ikut program tax amnesty.
Dalih tersangka, fasilitas pengampunan pajak itu bisa diikuti dengan membayar sebesar Rp1,25 miliar dan tersangka meminta korban meminjamkan uang dengan janji segera mengembalikan uang tersebut.
Tersangka juga menjanjikan uang yang dikembalikan ditambah janji modal usaha sehingga pelapor mengirimkan uang melalui via transfer dua bank berbeda sebanyak lima kali pengiriman ke rekening tersangka.
Sementara, tersangka mengirimkan bukti surat tax amnesty dikeluarkan kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan setelah diselidiki surat tax amnesty tersebut diduga palsu.
Bukti surat tax amnesty diduga palsu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan petugas ke kantor pajak Pratama Serpong dan ternyata surat itu tidak terdaftar di kantor pajak sehingga petugas menangkap Lihan.
Untuk diketahui, kasus investasi yang dijalankan Lihan menghebohkan Kalsel bahkan tanah air karena uang yang diduga dihimpunnya mencapai triliunan berasal dari dana nasabah yang jumlahnya ribuan orang.
Setelah menjalani persidangan, Lihan yang tinggal di kampung Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota divonis penjara selama sembilan tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 kemudian bebas bersyarat pada 2015.
Sekadar mengingatkan, pada 2010 warga banua (Kalsel) dihebohkan runtuhnya kerajaan bisnis investasi Lihan dibawah payung PT Tri Abadi Mandiri di mana bisnis itu diduga melibatkan tiga ribu lebih investor dan uang terkumpul Rp817 miliar.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019