Palembang (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan dirinya dalam satu dua hari mendatang akan menandatangani dua Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah pendanaan pendidikan serta wajib belajar yang telah lama dinantikan para guru. "Insya Allah dalam satu dua hari mendatang ini akan saya tandatangani peraturan pemerintah yang masing-masing adalah pendanaan pendidikan serta wajib belajar," kata Presiden Yudhoyono di Palembang, Selasa malam, ketika membuka Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke-20. Acara pembukaan kongres dihadiri pula Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendiknas Bambang Soedibyo, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkominfo, M Nuh, serta Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Yudhoyono mengatakan pada Selasa sore Mendiknas bersama Mensesneg serta Sekretaris Kabinet telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. "Anda bisa datang ke Jakarta untuk melihat saya menandatangani kedua PP," kata Presiden kepada 2.000 guru yang datang dari 33 Provinsi pada kongres yang berlangsung hingga 4 Juli itu. Yudhoyono menjelaskan penandatanganan kedua PP akan diikuti pula dengan penandatanganan satu PP yang mengatur masalah Guru. Dengan penandatanganan ketiga PP, maka diharapkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru akan bisa dilaksanakan. Dalam kesempatan ini, Kepala Negara mengeluarkan instruksi kepada seluruh Gubernur, Bupati, serta Walikota agar mengalokasikan dana semaksimal mungkin bagi sektor pendidikan serta untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Sebelumnya ketika memberikan sambutan, Mendiknas Bambang Sudibyo menyebutkan Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sempat menimbulkan kesulitan bagi para pejabat. "Kedua UU menyesakkan dada Menteri Keuangan, karena sebagai bekas menteri keuangan saya sangat menyadari beratnya beban melaksanakan kedua UU tersebut," kata Bambang Sudibyo yang sebelum menjadi Mendiknas telah bertugas sebagai Menteri Keuangan. Bambang Sudibyo mengatakan pula pelaksanaan kedua UU juga sempat menimbulkan kesulitan bagi Presiden Yudhoyono. UUD 45 telah menetapkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PGRI Muhammad Surya juga menyampaikan harapannya agar pemerintah benar-benar melaksanakan upaya meningkatkan kesejahteraan para guru. Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Selatan, Mahyuddin mengungkapkan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan telah mengalokasikan 20 persen dana dari APBN nya untuk sektor pendidikan. (*)

Copyright © ANTARA 2008