Garut (ANTARA) - Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Enan menyatakan, tidak mengetahui adanya pemecatan dan pencoretan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih Ervin Luthfi oleh DPP Gerindra yang akhirnya diganti oleh Mulan Jameela karena keputusan itu merupakan kebijakan pusat.
"Dari DPD dan DPP juga tidak memberi kabar, itu sudah ranah pusat," kata Enan saat memintai tanggapan terkait massa yang melakukan aksi mempertanyakan putusan DPP Gerindra memecat kader dan caleg terpilih di Kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Kader Gerindra Garut tolak Mulan Jameela menjadi anggota DPR
Baca juga: Bupati Garut prihatin calon terpilih anggota DPR dicoret KPU
Baca juga: Warga Garut protes caleg DPR terpilih dicoret dan diganti Mulan Jamela
Ia menuturkan, massa dari Gerindra Garut melakukan aksi menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPP Gerindra yang salah satu tuntutannya mempertanyakan pemecatan dan pencoretan nama Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih.
Namun keputusan DPP Gerindra itu, kata dia, tidak diketahui oleh struktur partai di bawah yakni Kabupaten Garut sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada publik termasuk kader Gerindra terkait kebijakan itu.
"Itu bukan ranah kami, tapi DPP sebagai ketua DPC saya tidak bisa berstatemen apapun," kata Enan.
Ia mengungkapkan, khusus kasus tersebut bingung harus menanyakan kepada siapa yang dapat menjelaskan pemberhentian dan pencoretan caleg terpilih.
Baca juga: Saras tak tahu soal gugatan, PN Jaksel: Mungkin tanda tangan pas mimpi
Baca juga: Mulan Jameela tak hadiri sidang gugatan perdata ke Gerindra
Baca juga: Gerindra laksanakan putusan pengadilan terkait gugatan Mulan
Namun adanya aspirasi dari kader Gerindra Garut, Enan menyatakan siap menyampaikannya kepada DPP Gerindra yang tentunya harus melalui mekanisme terlebih dahulu ke Gerindra Provinsi Jabar.
"Sebagai ketua DPC terikat struktur, akan sampaikan tuntutan ke DPP," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan dalam aksinya menyampaikan keberatan kebijakan DPP Gerindra dan putusan KPU RI yang mencoret nama caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta, kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019