Jakarta (ANTARA) - Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Senin bertambah menjadi sembilan.

"Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan 1 tersangka, Riau 1 tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi 1 tersangka, Kalsel 2 tersangka, Kalteng 1 tersangka, Kalbar 2 tersangka. Total 9 tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah PT AP, Polda Riau menetapkan PT SSS, Polda Sumsel menetapkan PT HBL, Polda Jambi menetapkan PT MAS, Polda Kalsel menetapkan PT MIB dan PT PIT, Polda Kalteng menetapkan PT PGK serta Polda Kalbar menetapkan PT SAP dan SISU.

Selain menetapkan PT PGK sebagai tersangka, kata dia, Polda Kalteng melakukan proses lidik terhadap 33 korporasi serta menyegel lahan korporasi yang konsesinya terjadi karhutla itu.

Baca juga: Mahasiswa Kalteng minta polisi usut tuntas perkara karhutla
Baca juga: Sebagian Riau diguyur hujan, kepekatan asap sedikit berkurang
Baca juga: Usai hujan kualitas udara Batam kembali sehat

Selain korporasi, tersangka pembakar hutan dan lahan pun bertambah menjadi 296 orang dari sebelumnya pada Jumat (20/9) terdapat 249 tersangka.

Polda Riau menetapkan 58 tersangka, Polda Aceh (1), Polda Sumsel (25), Polda Jambi (20), Polda Kalsel (21), Polda Kalteng (79), Polda Kalbar (68) dan Polda Kaltim 24 orang.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pihaknya telah menyegel 52 area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang dipantau sejak Juli 2019.

Lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019