Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bulyan Royan diduga melibatkan sejumlah anggota DPR yang lain dan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub) dengan jumlah uang suap yang lebih besar.Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, pengusaha yang diduga memberikan uang kepada kepada anggota DPR Bulyan Royan di gedung KPK, Selasa malam.Bulyan ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro dari Dedi. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 unit kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub.Namun, menurut Kamaruddin, uang itu hanyalah sebagian dari nilai uang "terima kasih" atau "fee" dari pemenang tender. Menurut Kamarudin, kliennya hanya salah satu dari lima pemenang tender untuk pengadaan 20 unit kapal.Komaruddin menegaskan, dalam kerja sama tender, masing-masing pemenang tender diwajibkan memberikan "fee" sebesar tujuh persen atau delapan persen dari nilai proyek kepada DPR dan pejabat Dephub. Nilai tujuh persen itu adalah Rp1,68 miliar. Dengan kata lain, DPR dan pejabat Dephub masing-masing akan menerima Rp1,68 miliar dari setiap pengusaha pemenang tender. "Itu suatu kebiasaan di sana, harus ada fee," kata Komaruddin. Komaruddin juga menegaskan bahwa aliran dana ke DPR sebenarnya akan dibagikan kepada anggota DPR lain, bukan hanya Komaruddin. "Untuk sementara ini kita tidak bisa menyebutkan siapa," kata Komaruddin ketika ditanya siapa anggota DPR yang dimaksud. Namun, dia menegaskan nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat sudah berada di tangan penyidik KPK. Komaruddin menegaskan, uang 66 ribu dolar AS dan 5.500 euro yang diambil oleh Blyan, adalah pelunasan dari nilai total "fee" kepada anggota DPR sebesar Rp1,68 miliar. Sebelumnya, telah terjadi pembayaran kepada anggota DPR sebanyak tiga kali. Sejumlah uang juga sudah mengalir ke beberapa pejabat Dephub. Menurut pengakuan Kommaruddin, kliennya telah memberikan uang lelah kepada pejabat di Dephub sebesar 1.500 dolar AS. Selain itu juga uang sebesar Rp10 juta sampai Rp21 juta yang diterima pejabat Dephub. Komaruddin juga menolak membeberkan nama pejabat Dephub yang dimaksud.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008