Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari silahkan lapor ke asosiasiJakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan bunga untuk pinjaman online yang berada di bawah naungan perusahaan financial technology (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari.
Wimboh menuturkan meskipun penetapan maksimal bunga pinjaman online tersebut tidak diatur dalam OJK namun peraturan tersebut merupakan bagian dari kode etik yang bentuk oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari silahkan lapor ke asosiasi,” katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta, Senin.
Baca juga: Masyarakat perlu cermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman daring
Ia menjelaskan, dibentuknya asosiasi penyelenggara fintech bertujuan untuk membuat berbagai kode etik bagi para pelaku fintech yang telah disetujui oleh para penyedia platform fintech sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, jika terdapat perusahaan fintech yang melanggar kode etik maka masyarakat berhak melapor ke asosiasi dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.
“Kalau ada yang melanggar, silahkan dilaporkan ke OJK nanti fintechnya kita tutup platformnya,” ujarnya.
Wimboh melanjutkan hingga kini masih banyak masyarakat yang mengadu tentang bunga pinjaman online oleh perusahaan fintech, namun kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi.
“Seharusnya konsumen kan tahu sejak awal mengenai bunga dan konsekuensi dari meminjam adalah membayar kembali. Kalau tidak membayar pasti akan ditagih,” katanya.
Selain itu, Wimboh mengatakan bahwa perusahaan fintech juga tidak boleh semena-mena ketika melakukan penagihan kepada nasabah karena sudah diatur dalam kode etik asosiasi.
Kode etik tersebut berisikan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan menekan nasabah dan perusahaan tidak boleh melakukan penagihan jika nasabah telah menunggak pinjaman selama 90 hari.
“Laporkan saja ke asosiasi nanti asosiasi akan melaporkan ke kita dan platformnya kita tutup kalau semena-mena. Tentunya, kita mediasi dulu,” ujarnya.
Wimboh mengimbau kepada para pelaku di perusahaan fintech agar membuat kode etik terkait seleksi nasabah untuk menghindari berbagai kejadian yang akan merugikan kedua belah pihak karena terdapat kejadian yaitu satu nasabah meminjam ke 20 perusahaan fintech peer-to-peer lending dalam satu malam.
“Yang terpenting adalan tidak boleh melakukan abuse kepada customer dan suku bunga tidak boleh terlalu mahal karena sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform,” katanya.
Baca juga: 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online
Baca juga: OJK nilai operasional fintech telah jangkau ke luar Jawa
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019