Berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku menjajakan narkoba

Tamiang Layang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, menciduk pasangan suami istri yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

"Keduanya sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Senin.

Pasangan suami istri bernama Jhoni alias Jhoni Galapung (24) dan Hemy Dy Varny alias Hemy (27) diciduk di Jalan Kalan A Yani Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Minggu (22/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram atas ulah pelaku yang sering menjajakan narkoba ke pemuda-pemudi di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya.

Warga yang mengetahui pelaku mau mengantarkan pesanan narkotika menginformasikannya ke Satresnarkoba yang kemudian dilakukan pengintaian dan membuntuti pelaku dari belakang.

Baca juga: Sekda Barito Timur sesalkan oknum PNS ditangkap terlibat narkoba

Baca juga: Staf KPU Barito Timur ditangkap polisi karena pesan narkoba

Baca juga: Residivis narkoba ditangkap polisi lagi di Barito Utara Kalteng

Sesampainya di jalan A Yani, Longkang Desa Jaar RT 11 Kecamatan Dusun Timur, pelaku langsung dicegat untuk dilakukan penggeledahan badan.

Anggota Satresnarkoba yang dibantu anggota Satintelkam akhirnya menemukan satu paket sabu di dalam tas hitam milik Hemy.

Tidak hanya disitu, kepiawaian Jhoni Galapung yang menyimpan dua paket sabu dalam selipan kantong baju akhirnya ikut terbongkar.

"Keduanya tidak melakukan perlawanan saat barang bukti sudah ditemukan. Setelahnya, kedua pelaku kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferry.

Dari tiga paket sabu itu diketahui beratnya sebanyak 0,92 gram, empat buah hp berbagai merk, uang tunai Rp320 ribu, sebuah tas pinggang hitam, sebuah motor honda beat putih bernomor polisi KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK serta beberapa barang bukti lainnya.

"Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Ferry.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019