Rencana pengunduran jam kerja itu akan disesuaikan dengan situasi terutama melihat kabut asap sendiri,

Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Nasrun Umar mengatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran pemerintah provinsi akan diundur akibat kabut asap.

Dengan adanya kabut asap maka jam kerja pegawai akan diundur pukul 8.00 WIB, kata Sekda melalui Kepala Biro Organisasi A Hamid di Palembang, Senin.

Selama ini jam masuk mulai pukul 7.30 WIB setelah apel pagi dan nantinya akan diundur pukul 8.00 WIB tanpa apel lagi.

Baca juga: Kabut asap sebabkan 14 penerbangan delay di Palembang

Begitu juga kegiatan senam ditiadakan akibat adanya kabut asap tersebut.

Namun, lanjut dia kesemuanya itu masih harus adanya persetujuan Gubernur Sumsel, Herman Deru terlebih dahulu untuk menetapkan pengunduran jam kerja tersebut.

Jadi setelah adanya persetujuan gubernur maka akan dibuat surat edaran kepada biro dalam jajarannya.

Rencana pengunduran jam kerja itu akan disesuaikan dengan situasi terutama melihat kabut asap sendiri.

Baca juga: Palembang liburkan sekolah tiga hari akibat kabut asap

Apalagi berdasarkan evaluasi selama tujuh hari lalu hanya satu hari udara normal tanpa kabut asap.

Oleh karena melihat kondisi tersebut maka jam kerja perlu ada perubahan.

Memang berdasarkan hasil rapat ISPU masih dalam kondisi sedang karena berkisar 135 hingga 145.

Namun bila ISPU sudah mencapai 200 dalam arti darurat maka akan diambil kebijakan lain.

Baca juga: Dampak kabut asap, KSOP Palembang berlakukan ganjil-genap pelayaran

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019