Semarang (ANTARA News) - Warga Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tanahnya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo kecewa karena pembayaran ganti rugi lahan yang dijadwalkan hari Selasa (1/7) ditunda.
Belasan warga yang berkumpul di Balai Kelurahan Padangsari, Selasa, menyatakan kecewa adanya penundaan karena mereka telah meluangkan waktu untuk datang sesuai undangan, bahkan ada beberapa di antara mereka yang datang dari luar kota.
Ari Jauhari yang lahan miliknya seluas 446 meter persegi terkena proyek jalan tol menyayangkan pembayaran ganti rugi yang tidak tepat waktu.
"Padahal, kami telah menurunkan harga ganti rugi dari permintaan Rp5 juta per meter persegi menjadi Rp1 juta per meter persegi. Namun, mengapa pembayarannya ditunda, padahal kami telah meluangkan waktu untuk datang ke sini," katanya.
Keluhan serupa juga dikemukakan Budi Subroto yang datang dari Klaten. "Kami datang ke sini (Balai Kelurahan Padangsari, red.) atas undangan panitia pengadaan tanah dan kami telah meninggalkan pekerjaan pada hari ini (Selasa, 1/7)), ternyata sampai di sini pembayaran ganti rugi belum bisa terealisasi," katanya.
Seorang warga pemilik lahan yang berdomisili di Jakarta kecewa adanya penundaan karena dirinya beberapa kali meninggalkan pekerjaannya terkait proses pembebasan lahan untuk jalan tol, bahkan dirinya telah ditegur atasannya.
Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Solo, Heru Prasetyo mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan tol ditunda karena ada kendala administrasi di pusat, yakni di Departemen PU.
"Memang rencananya hari ini (Selasa, 1/7) dilakukan pembayaran ganti rugi, tetapi ternyata tiba-tiba dapat kabar pembatalan secara mendadak dari Jakarta, padahal undangan terlanjur dibagikan kepada warga. Kami mohon maaf kepada warga," katanya.
Ia menyebutkan, rencananya hari ini akan dibayarkan ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol di tiga Kelurahan Banyumanik, yakni Padangsari, Sumurboto, dan Jabungan.
Menurut dia, total nilai ganti rugi di tiga kelurahan tersebut senilai Rp27 miliar meliputi 33 bidang tanah, yakni di Kelurahan Padangsari 14 bidang, Sumurboto 16 bidang, dan Jabungan tiga bidang.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008