"Saya shock dan terkejut diberhentikan secara sepihak oleh DPP Partai Gerindra, padahal saya mendapatkan suara terbanyak di Kalbar 1," kata Yusid Thoyib kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Bupati Garut prihatin calon terpilih anggota DPR dicoret KPU
Yusid yang sudah mengikuti pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 mengaku heran lantaran dirinya yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih pada 31 Agustus 2019 lalu, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh Gerindra.
"Saya baru mendapatkan informasi dari website KPU pada Jumat (20/9) lalu, bahwa saya diberhentikan dan nama saya diganti oleh caleg incumbent Katherine A OE. Padahal, saya tidak pernah terima surat dan tak pernah dipanggil oleh DPP, tapi tahunya dari website KPU. Kami sudah berkomunikasi dengan DPP, tapi belum ada jawaban atau feedback," kata Yusid.
Baca juga: Warga Garut protes caleg DPR terpilih dicoret dan diganti Mulan Jamela
Menurut dia, untuk memberhentikan seorang kader atau anggota DPR terpilih harus melalui mekanisme yang benar.
"Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa sehingga saya diberhentikan dari partai," katanya.
Yusid Thoyib pun digantikan oleh Katherine A OE yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai ada kecurangan dalam Pileg 2019 di dapil Kalbar 1. Namun, gugatan itu ditolak oleh hakim MK karena dinilai lemah dan tidak berdasar.
"Keputusan MK tersebut semakin menguatkan posisi saya sebagai yang memang berhak untuk duduk sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Harusnya sudah tuntas segala pokok perkara yang terkait dengan pemilu, karena sudah diputuskan dalam sidang tertinggi mengenai sengketa pemilu, yakni di MK," paparnya.
Ia mengaku bukan hanya dirinya yang mendapatkan masalah serupa tapi ada beberapa anggota DPR terpilih lainnya yang juga diberhentikan secara sepihak, seperti Steven Abraham (Papua), Sigit Ibnugroho (Jateng I), dan Ervin Luthfi (Jabar XI).
"Saya yakin Pak Prabowo tidak mengetahui adanya konspirasi ini," katanya.
Ajukan Gugatan
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan ke PTUN untuk gugat KPU. Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat DPP Partai Gerindra pada hari ini," kata kuasa hukum Yusid Thoyib, Firman Wijaya.
Menurut Firman, kasus yang dialami oleh kliennya itu merupakan tragedi demokrasi, dimana Yusid yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR terpilih tiba-tiba diberhentikan dan digantikan oleh calon lain.
"Sejatinya beliau sudah ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih oleh KPU pada 31 Agustus 2019 dari dapil Kalbar 1. Tetapi yang mengejutkan tidak ada angin, tidak ada hujan di dalam website KPU Yusid sudah diganti, dengan catatan keterangan di website KPU diberhentikan," katanya.
Ia menilai tindakan KPU tersebut tidak demokratis karena tidak menggambarkan prinsip-prinsip demokrasi yang jelas dalam penyelenggaraan pemilu.
"Ini menjadi pertanyaan bagi kami sejatinya didasarkan pada ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf B dan ayat 2 huruf C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, pemberhentian atau penggantian hanya bisa dilakukan sebelum penetapan calon terpilih. Faktanya sekarang beliau sudah ditetapkan sebagai calon terpilih dan terjadi pemberhentian yang hemat kami tragedi demokrasi dan pembajakan hak demokrasi," ucap Firman.
Baca juga: Gerindra laksanakan putusan pengadilan terkait gugatan Mulan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019