Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan DPD dan anggota DPD uji materi UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945."Kita menunggu amar keputusan MK, apa yang diamanatkan ke KPU. KPU bisa langsung mengeksekusi lewat peraturan KPU," kata anggota KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan KPU dapat segera mengeksekusi putusan MA dengan mengubah peraturan KPU tentang pendaftaran calon anggota DPD atau melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Nanti kita lihat dulu putusan MA. Insya Allah tidak menggeser jadwal seleksi calon anggota DPD," katanya. Pada Selasa (1/7), MK mengabulkan sebagian permohonan DPD dan anggota DPD uji materi UU 10/2008. "Mengabulkan permohonan pemohon I (DPD) dan pemohon II (anggota DPD) untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu. Dalam putusan menyebutkan Pasal 12 huruf c UU tersebut, tetap konstitusional berdasarkan UUD 1945, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang diwakili. "Syarat "domisili di provinsi" untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam pasal 12 dan pasal 67 UU Pemilu," kata Jimly. Ia mengatakan syarat domisili harus dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2006 tentang Pemilu. MK tidak mengabulkan uji materi pasal 67 UU 10/2008 tentang syarat menjadi anggota DPD. Jimly mengatakan syarat "bukan pengurus dan/atau anggota partai politik untuk calon anggota DPD" bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU 10/2008. Serta Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu, "konstitusional bersyarat", maka pasal-pasal UU tersebut harus dibaca/ditafsirkan sepanjang memasukkan syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon anggota DPD. Endang mengatakan pendaftaran calon anggota DPD telah dibuka dan telah ada yang mendaftar. Tercatat sejumlah pendaftar berasal dari partai politik. "Sekarang lebih banyak yang mengambil formulir," katanya. Ia mengatakan KPU akan membahas tindak lanjut terhadap bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar namun tidak memenuhi syarat domisili seperti yang telah diputuskan MK.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008