Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan tujuh kebijakan guna menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, menjelaskan kebijakan pertama yaitu, dukungan penyiapan Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4), optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta antisipasi penerbitan surat keterangan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data.
Baca juga: DP4 Pilkada 2020 107,5 juta jiwa
Kebijakan kedua, yakni supervisi dan memfasilitasi penyelenggara Pilkada 2020 dan aparat keamanan agar dapat menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tepat waktu.
"Tiap hari kita telepon kepala daerah agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa selesai tepat waktu, dan teman-teman KPU di daerah tidak merasa kesulitan, tidak merasa terganggu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Mendagri nyatakan anggaran Pilkada 2020 cukup tercukupi
Selanjutnya, Kemendagri juga memetakan potensi konflik sebagai langkah pencegahan dini serta mengoptimalkan koordinasi horisontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban.
Kebijakan lainnya soal dukungan peningkatan partisipasi pemilih dengan cara menetapkan hari libur saat pencoblosan dan menggelar sosialisasi secara langsung di media cetak juga elektronik.
Baca juga: KPU luncurkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020
"Yang kelima, penguatan regulasi, koordinasi dengan Kemenpan RB dalam menegakkan netralitas ASN saat Pilkada," ucapnya.
Kemendagri juga membuat kebijakan berupa maklumat imbauan bagi kepala daerah agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Serangan siber personal KPU jadi tantangan Pilkada 2020
Kebijakan terakhir yaitu soal mereduksi ekses negatif dari perilaku penyebar hoaks dan sara, kebijakan ini kata dia tentunya akan melibatkan banyak pihak.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019