Wakil Presiden BEM KM Unan Randi di Padang, Senin mengatakan pihaknya mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI dan melalui aksi ini berharap aspirasi ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD Sumatera Barat.
Baca juga: Ilmuwan ajak masyarakat harus awasi RKUHP
Ia mengatakan RUU KUHP tersebut terdapat pasal karet seperti memperkosa isteri sendiri itu dapat dipidanakan dan hal tersebut tidak relevan.
Selain itu seseorang yang mengkritisi hakim dan presiden itu juga dapat dipidanakan dan itu tidak pantas kiranya menjadi regulasi dalam KUHP.
Baca juga: Komnas HAM minta pemerintah dan DPR dengarkan masukan untuk RKUHP
“Perwakilan kita sudah berbicara dengan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kita sehingga kajian yang kita lakukan sampai kepada DPR RI,” katanya.
Sementara Presiden BEM Unand Ismail Hasanudin mengatakan Aliansi BEM Sumbar terdiri dari UNP, Unand serta 28 universitas di Sumatera Barat yang menyuarakan aspirasi mereka baik di Sumbar dan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Soal pasal penghinaan pengadilan RKUHP, MA: Hakim perlu dilindungi
Selain menolak RUU KUHP, pihaknya juga menyampaikan aspirasi menolak RUU pertanahan dan RUU kemasyarakatan. Pihaknya mempertanyakan kenapa seluruh rancangan ini terburu-buru dibahas dan disahkan padahal masa jabatan DPR RI akan berakhir.
Ia mengatakan dalam tiga hari ke depan kita akan terus menggelar aksi menyampaikan aspirasi dan menolak RUU yang tidak pro-rakyat.
“Kita juga menolak upaya pelemahan KPK, aksi unjuk rasa akan kita lakukan secara berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019 karena banyak persoalan bangsa yang belum selesai,” katanya.
Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan mahasiswa mendatangi DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mereka sementara 65 anggota DPRD Sumbar sedang menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019