"Ragab ini membuat Tatib mengenai Pimpinan MPR 2019-2024, kan sudah ada revisi UU MD3 yang diketok jumlahnya dari delapan menjadi 10, nanti Tatib disesuaikan," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Rapat Gabungan MPR sepakati perubahan tatib
Dia menjelaskan, 10 kursi Pimpinan MPR RI terdiri dari semua perwakilan fraksi ditambah dengan perwakilan DPD.
Menurut dia, MPR merupakan lembaga musyawarah mufakat sehingga semua parpol dan utusan daerah yang masuk parlemen bisa menjadi wakil di MPR.
Baca juga: MPR bentuk dua PAH legalisasi hasil kerja
"MPR itu bukan pimpinan yang menentukan tapi anggota 3/4 orang, kalau 3/4 itu setuju baru kita bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya. Karena itu di MPR kalau ada dua saja yang tidak bisa ikut, tidak bisa kerja tapi kalau semua ikut mungkin bisa kerja, mungkin juga bisa tidak," katanya.
Selain itu dia berharap dalam proses pemilihan Ketua MPR periode 2019-2024 dapat berlangsung secara musyawarah mufakat.
Baca juga: MPR akan gelar rapat gabungan bahas penambahan pimpinan
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU pada Senin (16/9).
Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) UU MD3 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
Baca juga: MPR gelar rapat gabungan pelantikan pimpinan baru
Karena itu yang dimaksud dengan "representasi" dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota
mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019