Surabaya (ANTARA News) - Puluhan calon pasien dari kalangan masyarakat miskin (maskin) yang tidak masuk kuota penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tidak dilayani di RSU Dr Soetomo Surabaya, Selasa. Ditolaknya pasien tersebut, merujuk dengan SK Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang perubahan Askeskin menjadi Jamkesmas, yang mulai berlaku mulai per 1 Juli 2008. Salah seorang calon pasien, Rini Kasarum, warga Jalan Darmawansa Surabaya, mengaku, kebingungan saat kartu Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) yang dimilikinya untuk berobat ditolak pihak RSU Dr Soetomo. "Pihak rumah sakit bilang kalau sekarang tidak lagi menggunakan kartu Askeskin, melainkan Jamkesmas," katanya saat berobat di RSU Dr Soetomo Surabaya. Menurut dia, pihaknya selama ini tidak mengetahui adanya program Jamkesmas sebagai pengganti Askeskin tersebut. Hal yang sama juga dialami, Asri, warga Klampis Ngasem Surabaya yang baru menjalani rawat inap selama 18 hari di RSU Dr Soetomo. Sejak diberlakukanya Jamkesmas tersebut, Asri terpaksa harus menanggung biaya berobat yang selama ini selalu ditanggung Askeskin. Mendapati hal itu, Ketua Forum Pers RSU Dr Soetomo Surabaya, dr Urip Moertedjo menyatakan, semua itu dilakukan karena mengikuti instruksi dari SK Menkes Nomor 125/Menkes/SK/II/2008. "SK tersebut telah berisi ketentuan bahwa maskin yang akan dilayani adalah yang tercantum dalam kuota Jamkesmas," katanya. Pihaknya hanya merawat pasien berdasarkan kuota Jamkesmas yang telah diusulkan atau ditetapkan oleh Pemda setempat, melalui Bupati/Walikota. Namun demikian, kata Urip, bagi pasien yang tidak masuk kuota Jamkesmas, tapi masih terdaftar sebagai Maskin akan dilayani, asalkan dalam kondisi "emergency" atau gawat darurat. "Tapi untuk biaya, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pemda setempat sebagai piutang", katanya menambahkan. Dari 10.710.051 warga miskin di Jawa Timur yang dinyatakan masuk daftar kuota Jamkesmas, sekitar 458.622 jiwa berasal dari Kota Surabaya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008