"Kami mendukung revisi UU KPK selama revisi UU itu menguatkan KPK bukan melemahkan, poin-poin yang tertera di revisi itu berada dalam koridor menguatkan bukan melemahkan peran dan tugas dari KPK," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Bali I Nyoman Suyasa, di Wantilan Gedung DPRD Bali, Senin.
Ia menjelaskan DPRD Bali mendukung proses penjagaan korupsi di Indonesia, dan terkait terkait revisi UU KPK, DPRD Bali juga mendukung selama fungsinya sebagai penguatan bukan untuk melemahkan.
Untuk itu KPK harus bekerja sesuai UU supaya tetap berada di jalur yang benar, tidak sewenang-wenang atau sebagai superbody yang sangat full power, dan semestinya ada UU yang mengikat agar nanti berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada campur tangan politik dalam proses penegakan hukum.
Senada dengan hal itu, juru bicara aksi Rico Ardika Panjaitan, mengatakan agar pihak yang kontra atau yang menolak untuk tidak menggiring opini publik.
Juga baca: Ribuan mahasiswa se-Bintan tolak revisi UU KPK
Juga baca: Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat
Juga baca: Pukat UGM akan ajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK
Mereka juga menyampaikan DPR tengah berupaya untuk menyesuaikan UU KPK yang lama (UU Nomor 30/2002) kepada UU KPK yang baru, yang mana perubahan itu dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, dengan putusan itu memutus bahwa KPK adalah lembaga negara di ranah eksekutif.
"Kedua, tentang izin penyadapan, penyitaan penggeledahan kepada dewan pengawas adalah terobosan hukum, dimana seorang penyelidik dan penyidik melakukan tiga hal itu harus seijin pengadilan," katanya.
Ketiga, seorang penyelidik dan penyidik harus memiliki lisensi yang mana KUHP memandatkan wewenang penyelidik dan penyidik kepada kepolisian dan jaksa. Keempat, terkait dengan wewenang penghentian penyidikan dan penuntutan secara aturan ketika melihat secara holistik.
"Kelima, selain empat poin tadi keseluruhan masih sama dengan UU KPK yang lama dan enam, saran kami untuk teman - teman yang belum setuju dengan revisi UU KPK akan lebih baik menggunakan cara konstitusional," ucapnya.
Pewarta: Ayu K Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019