Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima berkas pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, Muchdi Pr, dari Mabes Polri. "Berkas belum diterima," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan penyidikan kasus Munir itu, dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan berkoordinasi dengan Kejagung dan biasanya dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Koordinasi itu, harapannya supaya nanti dalam penyerahan tahap pertama dan tahap kedua tidak terjadi bolak balik, itu berkoordinasi," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus Mayjen TNI (Purn) Muchdi, terkait kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. "Kita belum tunjuk jaksa karena berkas perkaranya belum dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Senin (23/6). Ia menjelaskan surat perintah penunjukan jaksa itu, dibuat setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan diserahkan kepada kejaksaan. Terkait adanya dua jaksa ke mabes Polri, dikatakannya, kedua orang itu karena Mabes Polri melakukan konsultasi dengan jaksa mengenai kelengkapan berkasnya. "Untuk itu, saya menunjuk saudara Sirus Sinaga dan Maju Ambarita untuk konsultasi bidangan penyidikan perkara Munir," katanya. Muchdi PR sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008