Nganjuk, (ANTARA News) - Penggagas bahan bakar alternatif dari air, Djoko Suprapto, yang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha real estat Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, tidak berada di rumahnya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Pria berusia 48 tahun yang menghebohkan akibat temuannya itu, tak tampak lagi di rumahnya yang luas di tengah areal persawahan Dusun Turi, Selasa siang. "Bapak sedang pergi, saya tidak tahu kemana perginya. Maaf saya hanya penjaga rumah", kata seorang penjaga rumah Djoko Suprapto yang tak bersedia menyebutkan identitas dirinya itu. Beberapa saat setelah seorang pengembang Perumahan Graha Loka, Pangkal Pinang, Zoenarto melapor kasus penipuan senilai Rp500 juta, Djoko Suprapto masih berada di rumahnya. Namun dia buru-buru meninggalkan rumah itu, setelah didatangi sejumlah wartawan televisi yang hendak mengkonfirmasi mengenai dugaan penipuan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Mandiri di Perumahan Graha Loka berkekuatan satu megawatt senilai Rp2,5 miliar. Kepada wartawan yang menemuinya, seorang penjaga rumah mengatakan, Djoko Suprapto keluar rumah untuk kepentingan mendaftarkan sekolah anaknya di Nganjuk. Sementara itu, sampai saat ini Polres Nganjuk belum melayangkan surat panggilan kepada Djoko Suprapto mengenai penipuan yang dilakukan terhadap Zoenarto. Zoenarto sendiri baru selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk, Senin (30/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemui di ruang Sentra Pelayanan Polres Nganjuk, Zoenarto mengungkapkan awal-mula rencana pembangunan PLM di perumahan yang dikembangkannya. "Setelah kami merasa cocok dengan energi yang akan dikembangkan di perumahan kami, maka kami pun sepakat dengan nilai kontrak sebesar Rp2,5 miliar. Terus terang pembangkit listrik itu kami butuhkan, karena perumahan itu sampai sekarang belum mendapat pasokan aliran listrik dari PLN", katanya. Sebagai tanda jadi, dia menyetor uang sebesar Rp500 juta yang ditransfer dari Kantor Cabang BCA Pangkal Pinang pada 8 Mei 2008 lalu. "Karena kami belum bisa datang ke Nganjuk, maka kami hanya bisa mentransfer uang itu dari Pangkal Pinang", kata pengusaha real estat asal Nganjuk yang tinggal di Raya Selindung, Pangkal Pinang itu. Kemudian pada tanggal 13 Juni 2008, Zoenarto ditemani Sunarno Edi Wibowo mendatangi rumah Djoko di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. "Saat itu kami membawa `draf MoU` sekaligus penandatanganan bersama. Tapi ternyata Djoko tidak bersedia menandatangani `MoU` itu, malah dia mengembalikan uang muka yang sudah telanjur kami bayarkan", katanya mengungkapkan. Pengembalian uang muka senilai Rp500 juta diberikan Djoko kepada Soenarto dalam bentuk Bilyet Giro (BG) nomor YV-249370 atas nama Pipit Endah Meiliwati yang beralamatkan di Jalan Ikan Mas III/13, Tanjung Sekar RT 002/007, Lowokwaru, Malang. Ia merasa curiga dengan pembatalan kontrak tersebut, karena pada 18 Juni 2008, Djoko mendemonstrasikan PLM di depan Dandim 0810 Nganjuk, Letkol Chrisetyono dan Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Darat (STTAD), Kapten Budi Santoso. PLM itu juga didemonstrasikan Djoko bersama generator berbahan bakar air pada 19 Juni 2008 di depan ratusan masyarakat yang memadati halaman rumahnya. Demonstrasi yang dilakukan Djoko itu untuk menepis laporan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kepada Polda DIY dalam kasus penipuan PLM senilai Rp1,3 miliar. Setelah dua kali ujicoba itu, Zoenarto kembali mendatangi Djoko bersama Sunarno Adi Wibowo. Saat itu Djoko menemui keduanya dan seorang tamu lainnya sambil tidur-tiduran di beranda rumahnya. Namun Djoko tetap pada sikap semula, yakni tidak meneruskan proyek PLM di Perumahan Graha Loka. Padahal sesuai janjinya, proyek itu akan dikerjakan dua pekan setelah pembayaran uang muka tanda jadi sebesar Rp500 juta, pada 6 Mei lalu. Sayangnya, saat BG atas nama Pipit Endah Meiliawati yang diberikan Djoko kepada Zoenarto hendak dicairkan di Kantor Cabang BCA Kertosono, Nganjuk pada 21 Juni 2008 itu, ternyata kosong. "Kami merasa ditipu dalam kasus ini", katanya menambahkan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008