Yogyakarta (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan Koalisi Pemantau Seleksi Ombudsman (KPSO) mengadu ke Komnas HAM terkait keputusan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu soal rekrutmen anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS). "Silakan Koalisi Pemantau Seleksi Ombudsman (KPSO) mengadukan saya ke Komnas HAM dan KON tapi saya juga punya hak untuk membela diri," kata Sultan di hadapan wartawan di Yogyakarta, Selasa. KPSO Yogyakarta berencana mengadukan Sultan HB X kepada Komnas HAM terkait SK Gubernur DIY tentang rekrutmen anggota LOD dan LOS periode 2008-2011. "SK Gubernur DIY No.22/tim/2008 mengenai persyaratan anggota LOS/LOD DIY khususnya yang melarang anggota lama mendaftar kembali merupakan hak prerogratif saya," katanya. Menurut dia, pembentukan LOS dan LOD DIY termasuk persyaratannya adalah hak prerogratif gubernur. Jika ada pihak yang tidak setuju dan ingin melaporkan gubernur ke Komnas HAM dan KON adalah hak mereka. "Saya persilakan mereka mengadukan atau melaporkan ke Komnas HAM. Bagi saya semua itu tidak menjadi masalah. Hanya saja perlu diketahui bahwa semula pembentukan LOS dan LOD DIY adalah inisiatif Pemprov DIY," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008