"Pada prinsipnya kami sudah tiga kali mengirimkan radiogram, dan yang terakhir radiogram agar tidak meninggalkan tempat," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mendagri imbau kepala daerah terdampak karhutla peka atasi bencana
Seluruh kepala daerah yang daerahnya memiliki titik Karhutla, dilarang keluar daerah agar bisa fokus secepatnya mengatasi kebakaran yang terjadi.
"Yang dilarang keluar daerah itu termasuk Presiden, kalau kemarin ada kejadian yang di Riau, sangat disayangkan, harusnya punya empati dan sensitivitas, masyarakatnya lagi menderita ya ditunda (kegiatan-kegiatan ringan) sekedar lihat pameran," ucapnya.
Baca juga: Presiden tegur Pemda Riau, Mendagri: Kada harus punya tanggung jawab
Walaupun Kemendagri sudah melayangkan permintaan kepada kepala daerah untuk tidak bepergian keluar daerah, tapi permintaan tersebut tidak diikuti sanksi kalau tetap dilanggar.
"Sanksi itu tidak ada, kita tidak bisa memberikan sanksi kepala daerah itu kan dipilih oleh rakyat," kata Tjahjo.
Kemendagri lanjutnya hanya bisa memberikan sanksi administrasi dan regulasi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan persyaratan tertentu, hal itu oleh karena pemerintahan daerah bersifat otonomi.
Baca juga: Mendagri: Pemda jangan lindungi korporasi perusak hutan
"Kalau untuk memecat, menegur, menurunkan pangkat itu tidak bisa, kami tidak punya kewenangan kecuali ada limpahan KPK," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019