Tiga warga binaan yang dibawa KPK itu adalah Taufik Rahman (mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah), Rusliyanto (mantan Anggota DPRD Lampung Tengah) dan Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah).
"Ketiganya dibawa sebagai saksi persidangan terdakwa Simon dan Budi," kata dia.
Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar
Baca juga: KPK menahan pengusaha tersangka kasus pengadaan di Lampung Tengah
Tiga warga binaan tersebut akan menjalani sidang sebagai saksi. Dalam surat yang diterima dari KPK, jika ketiganya menginap maka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Mereka akan jalani sidang sampai selesai, kalau nantinya menginap maka akan ditahan di Rutan KPK," kata dia.
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019