Jakarta (ANTARA News) - Hakim agung yang namanya disebut-sebut dalam perbincangan Artalyta Suryana alias Ayin, Marina Sidabutar, menyatakan bahwa putusan yang diambilnya terhadap suatu kasus tidak akan dipengaruhi oleh siapa pun. "Kalau pendapat saya A, sampai kapan pun dan sampai mati tetap A," katanya, di Jakarta, Selasa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, rekaman perbincangan itu menyebutkan dua nama hakim agung, yakni, Paulus Lotulung dan Marina Sidabutar. Ayin yang berbicara dengan Fem seorang perempuan di Singapura, membicarakan kasus PT Nusa Mineral Utama (NMU). Ia menegaskan, seorang hakim tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun, hakim itu harus menutup mata dan tidak ada kepentingan apa-apa. "Pokoknya saya tidak sependapat (dalam putusan), saya akan tetap. Tidak ada yang bisa mempengaruhi saya," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, menyatakan, dirinya akan mengirimkan surat klarifikasi ke sejumlah media cetak, karena pemberitaan rekaman perbincangan itu diarahkan terhadap dirinya. "Saya tidak kenal dengan Artalyta, belum pernah ketemu kecuali menyaksikan di televisi," katanya. Ia juga menegaskan dirinya tidak mungkin memegang perkara itu, karena posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. "Itu ketua majelisnya, Pak Paulus, anggota ibu Marina Sidabutar, satu lagi bapak Prof Sukarja. Memang saya dengar dalam perkara itu (PT NMU), ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ibu Marina," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008