Jakarta, (ANTARA News) - Transaksi pemberian uang 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro kepada anggota DPR Bulyan Royan dilakukan melalui fasilitas penukaran uang ("money changer"), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah. "Yang bersangkutan mengambil uang di salah satu money changer di salah satu pusat belanja di kawasan Senayan karena si pemberi telah transfer uang ke money changer itu," katanya di Jakarta, Selasa. Bulyan tertangkap sesaat setelah melakukan transaksi di tempat penukaran uang itu pada Senin (30/6), pukul 17.00 WIB. Chandra membenarkan saat penangkapan, Bulyan sedang bersama istrinya, namun istri Bulyan tidak ikut ke dalam penukaran uang dan tetap menunggu di dalam mobil. Setelah tertangkap, Bulyan beserta bukti uang yang diambilnya dibawa ke gedung KPK. Pada saat yang sama, tim dari KPK memburu DS, orang yang diduga memberikan uang. DS adalah Direktur Utama PT BMKP, pemenang tender pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. KPK menduga pemberian uang itu terkait dengan pengadaan kapal patroli itu. Berselang sekira 14 jam setelah penangkapan Bulyan, atau pada Selasa, pukul 07.00 WIB, KPK berhasil menangkap DS. Berdasar informasi, DS tertangkap di rumahnya, setelah beberapa saat tidak kooperatif dengan petugas KPK. "DS kini masih dalam proses pemeriksaan," kata Chandra. KPK baru menerapkan Bulyan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan DS juga akan berstatus sama seperti Bulyan. Bulyan sendiri telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bulyan yang pernah aktif di komisi bidang perhubungan DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 12 e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008