Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mengevaluasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dan karyawan seluruh BUMN. "Saya akan meminta seluruh direksi BUMN untuk mnyampaikan kepada kami PKB yang sudah dibuat dan kami akan evaluasi, bila PKB tersebut merugikan pemegang saham maka akan direvisi," kata Sekretaris Menteri Negara BUMN, M Said Didu, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar seluruh PKB tidak lagi berkecenderungan memihak karyawan secara berlebihan. Bahkan PKB kerap menjadi beban perusahaan sehingga keuntungan BUMN yang sedianya dapat dimanfaatkan bagi pengembangan BUMN yang bersangkutan tidak dapat diaplikasikan secara optimal. Sebelumnya, Menteri Neraga BUMN, Sofyan Djalil, memastikan kesejahteraan karyawan BUMN tidak perlu diragukan sebab hampir 74 persen keuntungan BUMN dialokasikan untuk kesejahteraan karyawan. Said sendiri meminta, BUMN memberikan persentase yang wajar kepada karyawan yaitu sekitar 10 persen dari total keuntungan dan sisanya (sebesar 90 persen) hendaknya diperuntukan bagi pengembangan korporasi. "Bagi BUMN besar seperti PT Pertamina kalo dipatok 10 persen, jumlahnya besar sekali, jadi Pertamina tidak bisa main persentase. Menurut saya, ada beberapa kriteria gaji maksimal karyawan 18 kali per tahun itu yang sedang kita bahas termasuk gaji dan insentif serta jasa produksi," katanya. Sampai sejauh ini, Kementerian Negara BUMN hanya mengatur besaran gaji bagi jajaran direksi dan komisaris, tetapi pengaturan gaji karyawan ditentukan melalui PKB yang diatur oleh direksi. "Selama ini direksi dalam pembuatan PKB selalu mendapat tekanan dari berbagai pihak, padahal kadang yang dituntut oleh karyawan bukan hak normatif tapi kenikmatan yang lebih. Inilah yang menyebabkan direksi `lost power`," tambah Said Didu. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008