Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, harga minyak dunia yang terus meningkat hingga saat ini dan berpengaruh kepada APBN, berada di luar kendali pemerintah. "Harga minyak dunia di luar kendali pemerintah, kenaikan yang tinggi perlu penyesuaian kebijakan ekonomi yang dipercepat," kata Presiden Yudhoyono. Kepala Negara menyatakan hal itu dalam jawaban Presiden atas hak interpelasi DPR terhadap kebijakan antisipasif pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Jawaban Presiden itu dibacakan oleh Pelaksana Tugas Menko Perekonomian/Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR, Agung Laksono. Menurut pemerintah, perubahan harga minyak dunia telah diakomodasi dengan perubahan APBN 2008 yang dipercepat. Jika semula asumsi harga minyak ditetapkan sebesar 60 dolar AS per barel maka kemudian harga menjadi 95 dolar AS per barel. Meskipun pemerintah sudah melakukan perubahan asumsi harga minyak, namun kenaikan harga minyak masih terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan pada akhir Juni 2008 mencapai sekitar 140 dolar AS per barel. Para analis bahkan memperkirakan harga minyak dapat mencapai tingkat harga 150 dolar AS bahkan jauh lebih tinggi dari tingkat itu. "Kenaikan harga minyak akan mendorong kenaikan konsumsi BBM bersubsidi, sehingga perlu respon kebijakan yang tepat," kata Sri Mulyani. Kebijakan pangan dan energi telah menjadi kebijakan pokok pemerintah dengan merumuskan kebijakan harga yang adil dan mendorong permintaan yang sehat. Kenaikan harga minyak mengakibatkan kenaikan subsidi dalam APBN, sementara kenaikan penerimaan tidak sebanding dengan kenaikan subsidi. Hal itu menyebabkan struktur APBN yang tidak sehat. "Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi namun semua langkah itu belum dapat mengatasi masalah yang muncul sehingga pemerintah menempuh opsi kebijakan terakhir yaitu kenaikan harga BBM," kata Sri Mulyani. (*)
Copyright © ANTARA 2008