Batulicin (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah dari Rp3.100 menjadi Rp3.200 per liter. Kepala dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tanah Bumbu, Sartono, Selasa mengatakan, sebelum menetapkan HET baru itu, pemerintah sudah membahasnya cukup lama termasuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Dengan ditetapkanya HET minyak tanah oleh pemerintah saat ini, Sartono mengharapkan seluruh pemilik pangkalan di daerah Tanah Bumbu bisa segera melakukan penyesuaian harga dengan mengacu pada ketetapan pemerintah (Pemprov) Kalsel tersebut. Jika terbukti masih ada yang melakukan pelanggaran, katanya, Pemda tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, baik berupa sangsi maupun pencabutan izin pangkalan terhadap pihak yang bersangkutan. "Kalau masih ada yang nakal, kami akan segera menindak tegas. Bahkan kalau parah, ya.. kita cabut saja izin pangkalan atau penjualan minyak tersebut," katanya. Namun dari pantauan di lapangan, harga minyak tanah di sejumlah pemilik pangkalan berkisar Rp4.000 hingga Rp5000 per liter, seperti di pangkalan di kawasan Jalan Transmigrasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008