Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koreksi atas UU yang dibuat secara terburu-buru dan cacat prosedural.
"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce saat dihubungi Antara, Minggu.
Oce menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR memiliki cacat prosedur baik secara formil maupun materiil.
Cacat formil yang dimaksud di antaranya mengenai proses pembentukan RUU KPK yang tidak partisipatif dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019.
Sementara cacat materiil dalam RUU tersebut antara lain mengenai sejumlah poin revisi yang dinilai melemahkan KPK, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Baca juga: Desakan Perppu KPK, Pakar: Setiap keputusan ada risiko politiknya
Baca juga: Revisi UU KPK dirancang untuk dorong investasi dan perekonomian
Baca juga: Lembaga antirasuah dikontrol lebih ketat lewat revisi UU KPK
Menurut Oce, apabila hasil revisi UU KPK itu tetap dibiarkan, berpotensi melumpuhkan kinerja KPK dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Lebih lanjut Ketua Pukat UGM itu mengatakan bahwa peluang Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu KPK terbuka lebar, berkaca kepada keputusan presiden sebelumnya yang menunda pengesahaan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Oce, jika melihat respon Jokowi yang menunda pengesahaan RUU KUHP, maka tidak menutup kemungkinan Presiden juga akan mengeluarkan perppu KPK, terlebih bila melihat penolakan dari masyarakat yang masif terhadap kedua produk legislasi itu.
"Ini kan mirip sebenarnya, Undang-Undang ini sudah disahkan, tapi sepertinya belum diundangkan, sehingga ada waktu bagi presiden untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan kemudian menerbitkan perppu untuk mengembalikan regulasi KPK seperti yang sebelumnya," kata dia.
"Jadi ada baiknya menurut saya Undang-Undang ini dibekukan saja, tidak usah diberlakukan dengan cara perppu. Ke depan tata dengan cara yang lebih baik, legislasinya dibuat dengan cara yang lebih baik," sambung dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019