PBB, New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan (DK) PBB, Senin, memperpanjang selama 18 bulan lagi mandat tim pemantau yang berhubungan dengan sanksi terhadap Al-Qaeda dan faksi santri Taliban. Dalam resolusi itu, badan 15 anggota tersebut menegaskan kembali bahwa "terorisme dalam segala perwujudan dan bentuknya merupakan satu-satunya ancaman paling serius bagi perdamaian dan keamanan dan setiap tindakan terorisme adalah tindakan pidana dan tak dapat dibenarkan tak peduli apa pun alasannya". Penanganan momok tersebut memerlukan kerjasama dari semua negara dan organisasi regional serta internasional, kata DK, seperti dilaporkan Xinhua. Dewan Keamanan menyeru semua negara anggotanya agar melanjutkan upaya mereka untuk bertindak secara aktif dan tegas guna memotong aliran dana dan aset keuangan lain serta sumber ekonomi bagi Al-Qaeda, Usama bin Laden dan Taliban serta kelompok, perusahaan, grup, dan perorangan lain yang berkaitan dengan mereka. Resolusi tersebut juga menginstruksikan komite DK mengenai sanksi terhadap Al-Qaeda dan Taliban agar meninjau kembali hingga 30 Juni 2010 nama-nama perorangan dan organisasi yang disepakatinya adalah anggota atau memiliki hubungan dengan Al-Qaeda, Usama bin Laden dan Taliban mengenai apa yang disebut "Consolidated List". Dalam resolusi itu, DK menjelaskan bagaimana negara anggota akan menerapkan tindakan sanksi tersebut yang sebelumnya telah diberlakukan atas perorangan, kelompok dan kesatuan yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda dan faksi cantrik di Afghanistan, Taliban. Duta Besar Inggris di PBB John Sawers mengatakan resolusi tersebut "meliputi sejumlah langkah yang sangat penting guna menjamin bahwa semua prosedur adil dan seterbuka mungkin". Ia mengatakan bahwa pada masa depan, masing-masing kondisi dalam daftar itu akan perlu disertai oleh pernyataan terperinci mengenai kasus yang sejauh mungkin akan diumumkan. (*)

Copyright © ANTARA 2008