Slamet yang bekerja sebagai petani ditangkap di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kab. Balangan, pada Sabtu (21/9).
Kronologi kejadian berawal dari terjadinya kebakaran di lahan gambut di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kec. Batumandi Kab. Balangan, yang berawal dari lahan milik tersangka Slamet. Slamet diduga membuka lahan untuk keperluan bercocok tanam dengan cara membakar lahan.
"Kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada disampingnya. Yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani melalui siaran pers, Jakarta, Minggu.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka Slamet yakni sebuah potongan kayu sisa kebakaran, satu korek api gas, akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.
Tersangka Slamet dijerat dengan pelanggaran tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar dan atau dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Pemprov Kalteng siap evakuasi masyarakat dari bahaya karhutla
Baca juga: BMKG pantau 1.431 hotspot di Kalbar
Baca juga: Pemprov Kalbar akan evaluasi penanganan Karhutla
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019