bila perlu ditembak di tempat
Palembang (ANTARA) - Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap musim kemarau jangan hanya dilihat dari kuantitas titik api, akan tetapi jauh lebih penting soal kualitas kondisi terbakar dan letak kejadiannya.
Tidak tepat membandingkan dengan pembukaan ladang oleh petani pada skala minor dengan pembakaran lahan korporasi untuk pembersihan lahan (land clearing) dalam skala besar.
Aktivis lingkungan, Poros Hijau Indonesia (PHI) Sumatera Selatan, Chandra, mengatakan terjadinya siklus kebakaran hutan terus menerus serta perusakan hutan di provinsi ini dan beberapa daerah di Indonesia lainnya, harus mulai dianggap sebagai masalah global karena negara ini penyumbang besar terhadap perubahan iklim dunia.
Pemerintah harus mengambil langkah lebih berani dalam menindak korporasi yang melakukan pembakaran lahan, karena dalam implementasinya pemerintah dipandang masih tidak tegas.
Pemerintah harus lebih transparan menyampaikan proses penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan terhadap perusahaan.
Propaganda pemerintah tentang moratorium hutan, kedengarannya mengesankan tetapi tidak memberikan perubahan nyata di lapangan.
Deforestasi dan kebakaran hutan, kebun, dan lahan terus berlanjut di dalam area moratorium dan peta batas secara teratur digambar ulang untuk
menghilangkan hutan atau lahan gambut yang menarik bagi perusahaan perkebunan.
Baca juga: Aktivis Sumsel minta korporasi pemegang konsesi bantu korban karhutla
Sedikitnya 353 titik panas (hotspot) terpantau muncul di Sumsel sepanjang September 2019. Jumlah titik panas tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang musim kemarau tahun ini.
Melihat kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo diminta untuk mengevaluasi kinerja semua institusi yang terkait dengan kebakaran hutan, kebun, dan lahan, seperti KLHK, BNPB, BRG, TRGD.
Selain itu, harus dilakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan kelalaian maupun kesengajaan sehingga terjadi kebakaran hutan, kebun, dan lahan.
Eksekusi harus ditempuh untuk semua keputusan hukum dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hukuman terhadap perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam proses kebakaran kebun dan hutan.
Selain itu, perlunya mengoptimalkan peran aktif pemerintah daerah yang wilayahnya mengalami karhutla dari sisi teknis dan aksi pencegahan serta pemulihan, meningkatkan program penanganan pencegahan karhutla, baik yang melibatkan perusahaan maupun masyarakat.
Pihak kepolisian. ujar aktivitas lingkungan itu, harus lebih aktif dalam melakukan penyelidikan, penyidikan sebagai bagian penegakan hukum terhadap kasus karhutla sehingga menciptakan efek jera kepada pelakunya serta memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya karhutla.
Pertemuan
Ratusan aktivis lintas generasi dan lintas organisasi di Sumatera Selatan menggelar pertemuan pada 19-21 September 2019 yang salah satu agendanya membahas bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau.
Ketua Pelaksana Rembuk Aktivis Sumsel Rudy Pangaribuan mengatakan selain membahas agenda terkait dengan persoalan hukum, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, dalam kondisi udara diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di Sumsel, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembahasan terkait dengan karhutla.
Sejumlah aktivis, terutama kalangan pecinta lingkungan, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mencari solusi terbaik dalam penanggulangan karhutla yang terjadi pada setiap tahun musim kemarau.
"Kebakaran hutan dan lahan setiap musim kemarau mengakibatkan timbulnya bencana kabut asap serta gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat di dalam dan luar negeri, permasalahan tersebut perlu dicarikan solusi terbaik sehingga tidak terus berulang," ujarnya.
Pada puncak musim kemarau, Agustus dan September 2019, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan area yang cukup luas, yakni mencapai lebih dari 2.000 hektare.
Kebakaran hutan dan lahan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat, karena terpapar asap dari karhutla tersebut.
Permasalahan itu selalu terjadi, bahkan berulang kali terjadi di lokasi yang sama, baik di kawasan hutan dan lahan sekitar permukiman masyarakat, maupun sekitar lokasi yang dikuasai perusahaan pemegang izin pengolahan lahan perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri (HTI).
Melalui urun rembuk Aktivis Sumsel Bersatu ini, diharapkan selain menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pusat untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga ada rekomendasi terkait dengan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah karhutla.
Baca juga: Satgas karhutla maksimalkan Tim Reaksi Cepat di desa-desa Sumsel
Memproses tersangka
Jajaran Polda Sumatera Selatan dalam beberapa bulan terakhir telah memproses 23 tersangka pelaku pembakar lahan yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap karhutla pada musim kemarau 2019.
Tersangka kasus karhutla itu satu di antaranya dari pihak perusahaan atau korporasi pemilik lahan konsesi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan tersangka kasus karhutla, baik dari masyarakat maupun korporasi, akan diperlakukan sama dalam proses hukum karena sebelumnya sudah diberikan peringatan keras dalam maklumat larangan membakar lahan pada musim kemarau.
Berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dengan penegakan hukum secara tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan yang lainnya sehingga ke depannya dapat dicegah kebakaran hutan dan lahan secara parah yang bisa menimbulkan bencana kabut asap karhutla seperti sekarang ini.
Sementara itu, Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono menegaskan petugas yang diturunkan di desa rawan karhutla sembilan kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasian, Musi Banyuasin, Muaraenim, Pali, Lahat, Musirawas, dan Musirawas Utara diinstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembakaran.
Petugas yang diturunkan ke sejumlah kabupaten/kota rawan karhutla itu, diperintahkan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun ini.
"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," ujar dia.
Melalui berbagai upaya tersebut dan dukungan global, diharapkan negara ini mampu mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap musim kemarau.
Baca juga: 17 tersangka karhutla di Sumatera Selatan
Baca juga: Heli pemadam Karhutla di Sumsel sudah tumpahkan 42 juta liter air
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019