Kebumen (ANTARA News) - Bupati Kebumen, Rustriningsih, memutuskan akan membentuk tim advokasi untuk keluarga almarhum Maftuh Fauzi, mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), karena meningggal dunia secara kontroversial. Rustriningsih menyatakan hal itu saat pertemuan dengan mahasiswa Kebumen yang tergabung dalam Kesatuan Solidaritas Mahasiswa Kebumen se-Indonesia, di Kebumen, Senin. Maftuh, salah satu tersangka kasus insiden di depan kampus Unas (24/5) yang pernah ditahan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat aksi demonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).Usai mendapatkan penangguhan penahanan, ia dirawat di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (RS UKI), namun karena kondisi kesehatannya memburuk, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada 18 Juni,Pada Jumat (20/6), Maftuh meninggal dunia, dan jenazahnya dikuburkan di Kebumen sehari kemudian. Ia sempat dikabarkan pihak tim medis RSPP Jakarta bahwa meninggal dunia lantaran terinfeksi virus dan sindroma merapuhnya kekebalan tubuh (HIV/AIDS). Tim advokasi itu, kata Rustriningsih, yang juga Wakil Gubernur Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng, akan mendampingi kepentingan keluarga Maftuh Fauzi dalam memerjuangkan keadilan dan kebenaran. Tim itu, antara lain terdiri dari kalangan praktisi hukum, psikolog, tokoh masyarakat, dan mahasiswa. Rustriningsih menyatakan penghargaannya atas perjuangan kalangan mahasiswa dalam mencari kebenaran atas penyebab kematian Maftuh Fauzi, asal Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kebumen itu. "Pemkab Kebumen akan membentuk tim advokasi untuk mendampingi keluarga," katanya. Ia mengemukakan, perjuangan mahasiswa itu sebagai salah satu wujud tanggung jawab masyarakat dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). "Penegakan HAM sebagai tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, masyarakat harus ambil bagian membela dan menjunjung tinggi HAM," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008