Kupang (ANTARA News) - Serikat Pekerja Semen Kupang menolak keputusan Dewan Direksi perusahaan yang merumahkan karyawan tanpa batas waktu dan tidak mendapat hak-hak mereka.
"Ini adalah keputusan direksi secara sepihak dan Serikat Pekerja dengan tegas menolak semua keputusan yang telah ditetapkan. Kami akan tetap bekerja seperti biasa," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja Semen Kupang, Djabir Alkatiri, di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu ketika berdialog dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait keputusan direksi PT Semen Kupang yang merumahkan seluruh karyawan perusahan itu.
Kedatangan para karyawan di kantor Gubernur NTT itu hanya sekitar enam jam setelah direksi PT Semen Kupang mengeluarkan pengumuman tentang semua karyawan perusahan itu dirumahkan.
Dalam dialog yang dihadiri Kasat Pol PP Setda NTT, Jhon Hawula itu, Alkatiri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap direksi yang diambil dalam rapat pada 28 Juni lalu karena tidak melibatkan wakil karyawan.
"Kami kaget ketika pada Senin (30/6) pagi sudah ada pemberitahuan melalui papan pengumuman bahwa mulai hari ini (Senin-red), kami semua di rumahkan," katanya.
Seluruh karyawan PT Semen Kupang mulai 30 Juni ini dirumahkan kecuali anggota satpam dan petugas listrik yang ditunjuk sampai dengan masuknya investor.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direksi bernomor: 62/014.DIR/06.08, tertanggal 28 Juni 2008 yang diumumkan di Kupang, Senin.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Semen Kupang (Persero) Abdul Madjid Nampira itu berisikan lima poin.
Salah satu poin itu menyebutkan selama karyawan dirumahkan hak-hak mereka tidak dibayar, sedangkan untuk gaji Juni 2008 akan dibayarkan sesuai dengan pengumuman Direksi pada 27 Juni 2008, yakni setengah gaji dan sisanya akan dibayarkan pada Juli.
Keputusan lain adalah memerintahkan kepada Bagian Keamanan dan Ketertiban PT Semen Kupang untuk mengamankan pengumuman ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pengamanan aset perusahan.
Hal-hal lain akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Bagian Umum dan Personalia, demikian isi keputusan Direksi yang ditempelkan di papan pengumuman perusahan itu.
Kasat Pol PP Setda NTT, Jhon Hawula mengatakan, akan meneruskan aspirasi ini kepada Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008