Solo, (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Heru Suryanto, otak pencurian enam arca kuno koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ganjar Susilo dalam sidang di PN Surakarta, Senin, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar dua tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa Heru Suryanto terbukti melanggar Pasal 26 UU No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ia menyatakan, terdakwa terbukti memperdagangkan enam arca kuno masing-masing Agastya, Siwa Mahaguru, Siwa Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan delapan, Durga Mahissa Suramardhini bertangan dua, dan Nandhisa Wahanamurti, setelah terjadi kesepakatan jual beli dengan Kepala Museum Radya Pustaka. Keenam arca tersebut dibeli terdakwa dengan harga hampir Rp600 juta. Selain memperdagangkan, kata dia, terdakwa terbukti membuat dokumen palsu yang menyertai keenam arca tersebut, seolah-olah arca-arca tersebut dapat diperjualbelikan. "Terdakwa memalsukan surat yang seolah-olah diterbitkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta surat pernyataan yang ditandatangani Raja Keraton Surakarta, Pakoe Boewono (PB) XIII," katanya. Isi surat-surat yang dipalsukan tersebut menyatakan bahwa keenam arca tersebut dapat diperjualbelikan. Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbutan terdakwa merugikan pemerintah dan Yayasan Radya Pustaka, terdakwa menikmati hasil kejahatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan keenam arca yang dicuri telah dikembalikan. Atas vonis tersebut, Heru Suryanto langsung menyatakan menerima. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008