Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam Rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh) sebesar Rp15,84 juta atau naik dibanding dengan yang berlaku saat ini sebesar Rp13,2 juta per tahun.
Laporan Pansus RUU Bidang Perpajakan DPR yang diperoleh di Jakarta, Senin, mengungkapkan, sejumlah fraksi menanggapi secara berbeda terhadap usulan itu.
Tiga fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), dan Fraksi Partai Demokrat (FPD), menyetujui usulan itu.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengusulkan batas atas PTKP sebesar Rp18 juta per tahun, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN)sebesar Rp24 juta hingga Rp36 juta per tahun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) sebesar Rp36 juta per tahun.
Sementara itu Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengusulkan PTKP sebesar Rp24 juta per tahun dan mengusulkan WP kawin dihapuskan jika digunakan angka PTKP sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
FKB juga memberikan catatan bahwa jika inflasi dipakai sebagai dasar, maka akan ada kenaikan PTKP secara otomatis minimal mengikuti inflasi.
Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa besaran PTKP Rp13,2 juta berlaku sejak tahun 2006. Pemerintah mengusulkan angka itu dengan memperhatikan faktor inflasi.
"Diperhitungkan inflasi 2007 dan 2008 sekitar 11 hingga 12 persen, kemudian digabung dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga kita mengusulkan kenaikan sekitar 20 persen menjadi Rp15,84 juta," katanya.
Terhadap usulan fraksi yang berbeda-beda, Darmin mengatakan, di negara-negara lain, angka PTKP itu jauh berada di bawah pendapatan per kapita.
"PTKP kita kan sudah sangat dekat dengan pendapatan per kapita sehingga dengan adanya usulan yang lebih besar, kami sebenarnya menilai sudah termasuk tinggi, meskipun secara absolut tidak tertinggi, tapi persentase terhadap pendapatan per kapita kita sudah yang tertinggi di dunia, berkali-kali lipat dari negara lain," katanya.
Ia mencontohkan, PTKP di AS sebesar sekitar 20 persen dari income per kapita, China bahkan hanya 5,6 persen, sementara Indonesia sudah sekitar 72 persen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008