Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 3.000 Warga Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo yang memiliki bukti kepemilikan tanah Letter C, Pethok D, dan SK Gogol akan menerima pola "cash and resettlement" dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ)."Dari tiga ribu warga, dua ribu diantaranya sudah sepakat menerima program `cash and resettlement` dan transkasi pembayaran dari Lapindo kepada warga. Ini merupakan penyelesaian secara win-win solution," ujar Koordinator Gerakan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Djoko Suprastowo kepada wartawan di Jakarta, Minggu.Jadi, ia menambahkan, sejak Senin (30/6) sekitar 100 unit rumah di perumahan Kahuripan Nirwana Village akan diserahkan kepada warga yang terdiri dari empat desa.Menurut Djoko, dua hari sebelumnya antara GKLL dan PT MLJ telah ditandatangani nota kesepahaman tentang penyelesaian pembayaran 80 persen untuk tanah korban lumpur yang berstatus bukti kepemilikan Pethok D dan Letter C.Dalam MoU itu dijelaskan bahwa pembayaran untuk tanah warga korban lumpur dengan bukti kepemilikan berupa Pethok D, Letter C dan SK Gubernur dilaksanakan dengan cara "cash and resettlement". Berdasarkan skema tersebut, lanjut dia, bangunan milik warga korban akan dibayar secara tunai seharga Rp 1,5 juta per meter persegi yang dapat dicairkan maksimal dua bulan setelah penandatanganan. Sedangkan untuk tanah milik warga berstatus Pethok D, Letter C dan SK Gubernur akan diganti dalam bentuk tanah dengan luas yang sama atau satu banding satu. Tanah tersebut terletak di kawasan perumahan Kahuripan Nirwana Vilage (KNV), Desa Sambibulu. Kecamatan Sukodono. Tanah tersebut dapat dijual kembali kepada MLJ dengan harga Rp1 juta per meter persegi, setelah satu tahun dan diikat dengan akta notariat. Selain itu, uang muka 20 persen yang telah dibayarkan MLJ kepada warga juga dianggap sebagai hibah. Artinya, tidak akan diperhitungkan dalam pembayaran 80 persen "cash and resettlement" itu. Pelaksanaan penandatanganan pembayaran dengan pola "cash and resettlement" ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2008. Sementara itu, Vice President MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyatakan, pihaknya segera melakukan pembayaran "cash and carry" kepada warga korban lumpur yang memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Artinya, tanah yang ganti tanah 1:1 serta bangunan diganti dengan bangunan yang ada di Perum KNV. Jika warga memiliki tanah 100 m2 dan bangunan 80 m2, maka tanah diganti tanah dengan luasan yang sama atau 100 m2 diganti 100 m2. Sedang bangunan warga 80 m2, maka warga bisa memilih bangunan yg ada di KNV 36, atau 54 m2. Artinya, 80 m2 dikurang ukuran bangunan yang dipilih 36 atau 54 dan selisihnya dibayar tunai 1,5 juta per m2 sebagai uang pengganti. "Sesuai ketentuan Perpres 14/2007 disebutkan bahwa pembelian tanah warga dilakukan sesuai Akte Jual Beli (AJB) dan UU Pokok Agraria," ujar Andi. Dikatakannya pula bahwa sebenarnya kesepakatan dengan GKLL mengenai pola "cash and resettlement" dapat menjadi jalan keluar dari kebuntuan yang selama ini terjadi di antara kedua pihak.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008