kita mendapat respons positif karena mampu menggunakan Dana Kelurahan sesuai aturan yang ditetapkanMataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengatakan Dana Kelurahan yang diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum Rp18 miliar untuk berbagai kelurahan daerah itu, dapat untuk melaksanakan program pengurangan sampah.
"Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk mendukung program 'zero waste' yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkot Mataram I Made Putu Sudarsana kepada wartawan di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan penggunaan Dana Kelurahan yang awalnya hanya untuk peningkatan sarana fisik dan pemberdayaan masyarakat, saat ini sudah tidak masalah lagi untuk digunakan sebagai upaya pendukung program peningkatan kebersihan di masing-masing kelurahan.
Hal itu, kata dia, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kebersihan di kelurahan agar program gerakan menuju Lingkungan dengan Sampah Nihil (Lisan) dapat dilaksanakan.
"Harapannya, dengan penggunaan Dana Kelurahan tersebut target pengurangan sampah di Mataram sebesar lima persen per tahun bisa tercapai," ujar dia.
Baca juga: Realisasi dana kelurahan perlu dukungan pemda
Selain itu, kata dia, Dana Kelurahan bisa digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran dengan skala kecil-kecil serta untuk kegiatan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dia mengatakan penggunaan Dana Kelurahan untuk kegiatan kebersihan, pendidikan, dan kesehatan itu sudah dikoordinasikan sejak awal tahun.
Namun, kata dia, penggunaan untuk tahun pertama ini memang lebih hati-hati.
Kalau untuk 2020, Sudarsana optimistis bahwa semua kelurahan sudah memiliki pengalaman menggunakan Dana Kelurahan sehingga diharapkan pemanfaatan alokasi itu baik yang bersumber dari DAU maupun lima persen dari APBD Kota Mataram bisa dilaksanakan sesuai target.
Bahkan, kata dia, sekarang kelurahan sudah mulai menyusun rencana programnya.
"Dari evaluasi penggunaan Dana Kelurahan, kita mendapat respons positif karena mampu menggunakan Dana Kelurahan sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.
Baca juga: Dana kelurahan tahap dua siap dicairkan
Baca juga: 34 kelurahan di Rejang Lebong segera peroleh Dana Kelurahan
Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019