Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan rapat harian DPP memutuskan anggota Fraksi Golkar Yudhi Chrisnandi mendapatkan peringatan (teguran) tertulis atas sikapnya yang berbeda saat voting penentuan penggunaan angket kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Semuan organisasi ada aturannya. Dan Partai Golkar juga memiliki aturan itu dan untuk menegakkan disiplin harus ada sanksinya. Yudhi Chrisnandi mendapatkan teguran tertulis. Itu kartu kuning, kalau di sepakbola kan ada kartu kuning dan merah," katanya usai memimpin rapat harian DPP di Jakarta, Sabtu. Rapat harian DPP yang berlangsung lebih dari 2,5 jam tersebut membahas antara lain soal Hak Angket, evaluasi atas kekalahan calon partai Golkar Dalam Pilkada khususnya di Jateng serta rencana perbaikan Juklak no 105 soal tata cara penentuan calon dalam pilkada. Sebelumnya dalam pengambilan voting untuk menentukan sikap DPR soal Hak Angket kenaikan harga BBM, salah seorang anggota Fraksi Golkar. Yudhi Chrisnandi berbeda sikap dengan fraksinya. Yudhi secara terang-terangan mendukung dilakukan Hak Angket DPR tersebut. Sementara Farksi partai Golkar menolak Hak Angket. Sidang Paripurna Dewan menyepakati hak angket atas kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM. Sesudah dilakukan voting, dari 360 anggota DPR yang hadir, sebanyak 233 anggota mendukung hak angket dan 127 tidak. Fraksi yang mendukung hak angket terdiri atas PDI Perjuangan (75 orang), PPP (36 orang), PAN (36 orang), PKB (27 orang), PKS (34 orang), Fraksi Gabungan Bintang Pelopor Demokrasi (tujuh orang), PBR (10 orang), dan Partai Damai Sejahtera (tujuh orang). Sedangkan yang menolak hanyalah dua fraksi pendukung Pemerintah, masing-masing Partai Golkar (85 orang) dan Partai Demokrat (42 orang). Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR yang diskorsing pada pukul 14.55 WIB hingga pukul 17.19 untuk melakukan lobi memutuskan pengambilan keputusan lewat voting dengan opsi setuju, tidak setuju, dan abstain terhadap hak angket kenaikan BBM dan hak interpelasi kenaikan BBM. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008