Jakarta, (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar melakukan rapat untuk perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tatacara dalam pengajuan calon bupati/ walikota/ gubernur, menyusul kekalahan calon yang diusung Partai Golkar dalam pilkada, "Kita memang akan rapat DPP untuk melakukan perubahan Juklak soal tata cara pengajuan calon dalam pilkada," kata Ketua Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Syamsul Mua`rif di DPP Partai Golkar Jakarta, Sabtu. Rapat DPP yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Jusuf Kalla. Syamsul mengakui perubahan Juklak tersebut, dipicu oleh adanya kekalahan calon Partai Golkar dalam pilkada akhir-akhir ini. Menurut Syamsul pada awalnya DPP mengeluarkan Juklak No 01 tahun 2004 yang kemudian diperbaiki lagi dengan Juklak No 05 tahun 2004 dan diperbaiki lagi menjadi Juklak No 105. Dan terakhir diperbaiki pada Rapimnas 2007. "Kemungkinan perubahan akan kita masukan bahwa setiap calon bupati/walikota atau gubernur yang mendaftar ke Partai Golkar selain survei juga akan dilakukan fit and proper tes," kata Syamsul. Fit and proper test, tersebut menyangkut soal kesiapan biaya, visi dan misi komitmen kepada Partai Golkar serta soal calon wakilnya. "Kalau dulu calon dan wakilnya itu terpisah. Sekarang kita ingin itu satu paket," katanya. Ia juga menjelaskan soal perubahan ini dalam evaluasi atas pelaksanaan pilkada. Syamsul menjelaskan pada awal dilaksanakannya Juklak no 01 dan no 05 tahun 2004 yang mendasarkan penentuan calon menggunakan hasil survei, Partai Golkar mengalami kemenangan. Namun, tambahnya setelah semua partai ikut menggunakan metode survei , maka justru Partai Golkar mengalami penurunan. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008