Osaka, (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Pangestu menurut rencana akan berada di Jepang pada 1 Juli 2008, yang merupakan hari pertama pelaksanaan dari perjanjian ekonomi Indonesia-Jepang yang termuat dalam Economic Partnership Agreement (EPA). Menurut Atase Perdagangan KBRI Tokyo, Tulus Budhianto, kehadiran menteri perdagangan di Jepang untuk menandai berlakunya kerjasama EPA antara kedua negara yang diawali dengan seminar inventasi di Tokyo dan Osaka. "Tanggal 1 Juli merupakan pelaksanaan EPA yang berupaya untuk meningkatkan perekonomian kedua negara dalam tahapan yang lebih luas lagi," ujar Tulus. Selama di Tokyo, menteri akan mengadakan dialog dengan kalangan pebisnis di Jepang guna memberikan informasi mengenai perkembangan ekonomi Indonesia yang memang sangat dibutuhkan Jepang. Kegiatan seminar digalang bersama dengan Japan-Asean Center, kalangan pengusaha Jepang yang tergabung dalam Keidanren (Kadin-nya Jepang), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahkan untuk memperluas kapasitas perdagangan dengan ASEAN, juga hadir pejabat dari Kementrian Perdagangan Singapura. Mari Pangestu juga akan mengadakan pertemuan khusus dengan komite yang menangani EPA Indonesia-Jepang dan kementrian luar negeri Jepang, serta Yasuo Hayashi, pemimpin JETRO (Japan External Trade Organization). "Menteri selanjutnya mengadakan dialog dengan para kalangan akademisi Jepang terkait dengan prospek perkembangan ekonomi kedua negara," kata Tulus lagi. Selanjutnya ia juga berkunjung ke Osaka untuk melakukan hal yang sama, seminar investasi dan meninjau pusat kreativitas dan inovasi pengusaha kecil dan menengah Osaka. Diberlakukannya EPA Indonesia-Jepang juga ditandai dengan kedatangan sekitar seribu tenaga perawat dan semi perawat (untuk merawat para jompo) dari Indonesia ke Jepang. Sebanyak 400 perawat akan masuk Jepang, sedangkan sisanya berupa perawat khusus bagi para jompo). Selain itu, kegiatan temu usaha dengan komunitas bisnis di Jepang baik yang dilakukan KBRI Tokyo maupun KJRI osaka juga semakin intensif, guna membuka peluang bisnis yang seluas-luasnya. Melalui EPA terjadi peningkatan ekspor, investasi dan jasa, serta "pengakuan" akan kualitas produk dan jasa Indonesia secara internasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar dunia.EPA bisa juga disebut sebagai WTO Plus, karena selain menghapus/mengurangi bea masuk, dan diperolehnya akses pasar, kedua negara juga menyepakati peningkatan kapasitas (capacity building) di sektor penghasil produk pertanian, perikanan dan kehutanan, serta industri manufaktur yang berfokus pada otomotif. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008