Jakarta, (ANTARA News) - Polisi menetapkan Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono sebagai tersangka dalang sejumlah aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM terakhir demonstrasi anarki pada hari Selasa (24/6) di depan DPR dan Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira ketika dihubungi pertelepon di Jakarta, Sabtu, mengatakan, setelah diperiksa sepanjang Jumat (27/6) malam Ferry ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Polisi menangkap Ferry pada Jumat sekitar pukul 18:30 WIB dan menjalani pemeriksaan di Direktorat I Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sebelumnya Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar menyebut seorang berinisial FY sebagai dalang demo anarki di Jakarta. Abubakar mengatakan beberapa tuduhan dikenakan kepada Ferry dan tuduhan serta pasal-pasal hukum yang menjerat Ferry akan disampaikan secara rinci dalam jumpa pers Abubakar di Mabes Polri pada Sabtu siang. Unjuk rasa pada Selasa (24/6) berlangsung anarki, delapan mobil polisi dirusak dan satu mobil diantaranya bahkan dibakar massa pengunjuk rasa. Mobil dinas Kementerian Negara Riset dan Teknologi juga dibakar pengunjuk rasa. Selain itu belasan polisi, sejumlah wartawan dan warga luka terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa. Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus unjuk rasa itu yakni Jeffry Silalahi, Andy Rahmat, Ramson Purba, Sahala Napitupulu, dan Agus. Mereka dituduh melakukan pengeroyokan dan perusakan saat aksi unjuk rasa, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana, Kamis (26/6). Jeffry dan Andy ditangkap Rabu (25/6) malam di Jakarta sedangkan Ramson, Sahala, dan Agus ditangkap beberapa saat setelah terjadi pembakaran mobil di depan kampus Unika Atmajaya. Sedangkan 13 orang lain yang sempat ditangkap polisi saat terjadi aksi anarki di depan DPR dan kampus Unika Atmajaya telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat tindak kekerasan saat unjuk rasa. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008